Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor : 0063/B2/GT.03.15/2022.
Memberitahukan kepada :
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dalam Surat Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat
Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan
pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
3. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman
Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas
kepada guru di wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Selengkapnya dapat diunduh pada link berikut!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar